Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP, Bengini Caranya

- 26 Januari 2023, 09:54 WIB
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP /Edi Mulyana/

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK tahunan, biasanya sudah tersedia di loket atau tanyakan kepada petugas.
2. Setelah diisi pemilik langsung daftar ke loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Perlu diperhatikan loket perpanjangan STNK mobil dan motor terpisah.

3. Berkas sudah lengkap petugas akan menyerahkan lembar yang berisi informasi biaya yang harus dibayar
4. Pembayaran dilakukan di loket pembayaran
5. Pemilik setelah menyerahkan perlu menunggu dahulu untuk mengambil penerbitan STNK diloket pengeluaran
6. Pemilik baru sudah selesai melakukan tahapan

Baca Juga: Putuskan Pensiun dari Sepak Bola, Gareth Bale Resmi Merintis Karir Sebagai Pegolf Profesional

Selain itu perpanjangan juga bisa dilakukan secara online, bagi kalian yang super sibuk bisa menggunakan cara ini.

Perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi yang bernama SIGNAL, menggunakan aplikasi ini perlu registrasi terlebih dahulu. Berikut langkah- yang bisa diikuti

Download terlebih dahulu di playstore "SIGNAL". masukan data- data yang dibutuhkan, seperti NIK, Nama sesaui E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi dan ulangi kata sandi.

Kemudian Unggah Foto eKTP,  Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto). Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Bila registrasi berhasil,  Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.  Mudah bukan, kalau tahu caranya***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x