Sempat Terdampar di Rote Ndao, Enam WNA Asal India Dideportasi Kantor Imigrasi Kupang 

- 7 Februari 2023, 14:04 WIB
 Enam WNA asal India diamankan Kantor Imograsi Kupang. Keenam WNA India itu akan diperotasi ke negaranya. Kakanim Kupang Darwantor (tengah) didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang Fitra Izharry (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kupang,
Enam WNA asal India diamankan Kantor Imograsi Kupang. Keenam WNA India itu akan diperotasi ke negaranya. Kakanim Kupang Darwantor (tengah) didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang Fitra Izharry (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kupang, /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Enam warga negara asing (WNA) asal India berhasil diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kupang.

Kini Kantor Imigrasi Kupang telah mendeportasi keenam WNA asal India itu untuk dipulangkan ke negaranya.

Sebelumnya WNA asal India itu sempat terdampar di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena gagal berlayar ke Australia setelah dihadang polisi perairan negara tersebut.

Baca Juga: Wilayah Banten Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo, Aktivitas Lempeng Indo-Australia Menjadi Penyebabnya

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Imigrasi Kupang Darwanti mengatakan telah mengamankan enam WNA asal India. Rencana keenam WNA asal India itu akan dideportasi ke negaranya Rabu 8 Februari 2023.

“Jadi hari ini kita mulai masukan data-data mereka, dan pada Rabu 8 Fabruari 2023 besok kami akan melakukan pendeportasian menuju ke negara mereka,” kata Kepala Imigrasi Kupang Darwanto di Kupang, saat konferensi pers Selasa 7 Februari 2023.

Dikatakan Darwanto enam WNA asal India yang sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang usai dipindahkan dari Rote Ndao karena terdampar di Rote Ndao.

Baca Juga: Dunia Berduka! Update Gempa Turki dan Syria, 4000 Jiwa Meninggal Dunia!

Darwanto mengatakan bahwa proses deportasi itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan enam WNA itu dan mencari keterangan mereka masuk ke Indonesia dan hendak berlayar ke Australia.

Dia mengatakan bahwa kronologi dan pelanggaran yang dilakukan maka berdasarkan peraturan yang berlaku, keenam warga negara India ini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

“Nama mereka diusulkan masuk dalam daftar pencekalan sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar dia.

Baca Juga: Ini Sosok Ibu Muda Pelaku Pelecehan Terhadap Belasan Anak Dibawah Umur di Jambi

Darwanto menambahkan enam WNA India itu diduga pencari kerja yang ingin menyeberang ke Australia, namun tidak jadi karena diusir kembali.

Sementara itu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang Fitra Izharry mengatakan bahwa enam WNA yang akan dideportasi tersebut adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh, dan Harshadkumar Natvarlal.

Keenam orang WNA asal India itu adalah orang-orang dewasa dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Pelatih Bali United Jadi Tertekan Sampai Ungkapkan Pengakuan Tak Terduga Hadapi Persib!

Dia menambahkan bahwa keenam warga negara India ini akan dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta yang nantinya akan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, dan akan tiba di Hyderabad, India, pada hari yang sama.

Fitra menambahkan bahwa keenam warga negara India ini telah melakukan pelanggaran berupa masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x