Tok! Vonis 15 Tahun Penjara Untuk Kuat Ma'ruf!

- 14 Februari 2023, 13:38 WIB
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua/Instagram/@narasinewsroom.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua/Instagram/@narasinewsroom. /

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Cendrawathi divonis 20 tahun penjara, giliran Kuat Ma'ruf yang dijatuhi vonis penjara 15 tahun penjara!

Putusan vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kuat Ma'ruf terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Pengemudi Fortuner Meminta Maaf, Mengaku Tersulut Emosi, Cek Faktanya

"Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu Imam Santoso dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @narasinewsroom.

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam setiap sidang melakukan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa berlaku tidak sopan di persidangan, berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya sidang.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri tidak tahu menahu dengan perkara ini," ujar Hakim Wahyu.

Baca Juga: Ternyata Maudy Ayunda Takut Kucing! Kira-Kira Kenapa Ya?

"Terdakwa juga tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam tiap persidangan," pungkas Hakim Wahyu Imam Santoso.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x