Hakim Wahyu Iman Santoso Menghadiahi Ferdy Sambo Vonis Mati, dan Istrinya, PC 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 14:36 WIB
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)/Antara/
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)/Antara/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Sidang kasus terangka Ferdy Sambo telah memasuki episode ahir.

Dikatakan pengacara keluarga terpidana mati Ferdy Sambo Arman Hanis, bahwa mereka sudah siap dengan segala resiko yang paling pahit sekalipun.

Termasuk Sambo sudah siap dengan segala resiko yang akan terjadi, ini sependapat dengan Arman Hanis selama menjalani persidangan di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral! Sepasang Pelajar SMP Asik Bercumbu di Dalam Kelas yang Sedang Ramai, Warganet Soroti Hal Ini

Walaupun demikian, Pengacara Sambo Arman menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” kata Arman

Vonis penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, menurut Arman tidak sesuai dikarenakan dalam versi dia, bahwa Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Pengemudi Fortuner Meminta Maaf, Mengaku Tersulut Emosi, Cek Faktanya

Kedua terpidana Sambo dan Putri dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan vonis terhadap  Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Terpidana Sambo dan putri dikenakan hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ternyata Maudy Ayunda Takut Kucing! Kira-Kira Kenapa Ya?

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi kedua terpidana ini.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terutama Ferdy Sambo, dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: antaranews

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah