Tukar Uang tidak perlu Repot, bisa dilakukan secara online, Simak Caranya!

- 6 April 2023, 22:05 WIB
Ilustrasi uang pecahan uang baru yang pemesanannya bisa dilakukan secaran online
Ilustrasi uang pecahan uang baru yang pemesanannya bisa dilakukan secaran online /Pixabay/

Cara melakukan penukaran

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Sampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk cetak atau digital.
3. Membawa uang pas yang sudah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.

Baca Juga: Salernitana vs Inter Milan di Serie A: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Hal lain ketika ditukarkan diwakilkan orang, yang akan mewakilkan uang harus membawa KTP sesuai dengan nama yang tertera di bukti pemesanan.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah