AP Hasanudin Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim: Tidak Menutup Kemungkinan ada tersangka lain

- 2 Mei 2023, 08:03 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar memberikan keterangan pers kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 1 Mei 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar memberikan keterangan pers kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 1 Mei 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty. /

 

Baca Juga: BRIN Akhirnya Minta Maaf Atas Ancaman Pembunuhan dari Salah Seorang ASN nya Terhadap Warga Muhammadiyah!

Karena, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus.

“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” kata Vivid.

Terkait ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin dalam komentarnya tersebut, Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.

“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.

Baca Juga: Keterlaluan! Anggota Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah, Netizen Murka

Vivid menambahkan, tersangka AP Hasanuddin menyadari kekeliruannya, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulisannya dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x