Siap Siap Tilang Manual Kembali Diberlakukan

- 19 Mei 2023, 19:39 WIB
Tilang manual segera diberlakukan kembali
Tilang manual segera diberlakukan kembali /foto tangkapan kamera/

PRIANGANTIMURNEWS - Pasca diberlakukan uji coba penerapan tilang manual ke tilang elektronik bagi pengguna dan pemilik kendaraan roda dua, dan roda empat yang melanggar.

 

Rencananya kepolisian akan kembali memberlakukan tilang manual dan tidak memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang manual bakal kembali diberlakukan, hal tersebut sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat.

Baca Juga: 12,3 Kilogram Sabu-sabu asal Batam di Lombok Disita Polda Metro Jaya

"Rencananya tilang manual bakal kembali efektif diberlakukan 1 Juni 2023,"kata Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, Kamis (18 Mei 2023)

Untuk pelanggaran yang dilakukan tilang manual sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.

 

Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan. Sementara untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis kata Abdhi juga tetap diberlakukan.

"Dalam melakukan tilang manual ini, tidak sembarangan anggota atau petugas kepolisian. Dimana hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran,"kata, Abdhi.

Baca Juga: Sadis! Kesal Dan Sakit Hati Pemicu Istri Tega Potong Kelamin Suaminya, Ini Beberapa Alasan Lainnya

Abdhi menyebut, bagi anggota yang melakukan penindakan pelanggaran, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertifikasi atau pun sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas.

"Dan juga rekan-rekan dilapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan. Atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang," katanya.

 

Dengan adanya ketentuan tersebut, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat.

Melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib. Lebih jauh hal ini agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Sebelumnya pun, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan dalam keterangan persnya, jika Polda Jawa Barat dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran bakal kembali menerapkan tilang manual.

Baca Juga: Segera Tayang di SCTV, Sinetron Terbaru Dia yang Kau Pilih, Berikut Daftar Nama Pemainnya

Kegiatan tersebut, bakal dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2023 mendatang.

"Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni," kata Kombes Ibrahim.

Tilang manual akan diberlakukan di 27 Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat.

"Tilang manual bakal diberlakukan serentak di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat," ujarnya.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Humas Polres Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah