PMII Menduga Oknum BPN Kota Tasikmalaya Jadi Mafia Sertifikat, Ini Penjelasan BPN

- 16 Juni 2023, 14:05 WIB
Pengurus PMII Kota Tasikmalaya menduga ada praktek mapia tanah dan perijinan, BPN memastikan tidak ada praktek itu
Pengurus PMII Kota Tasikmalaya menduga ada praktek mapia tanah dan perijinan, BPN memastikan tidak ada praktek itu /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN//

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya praktik mencari keuntungan dengan praktek tidak wajar, sudah bukan lagi menjadi rahasiah pribadi, tetapi bisa menjadi konsumsi publik.

 

Bahkan mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan pasilitas atau jabatan dinilai menjadi hal yang lumrah bahkan kini diduga sudah dilakukan secara berjemaah.

Melihat kondisi tersebut salah satu pengurus dari organisasi mahasiswa PMII Kota Tasikmalaya, Rizwan Setiawan menyoroti BPN Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ratusan Alumni PMII Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Reuni Akbar dan Halal Bihalal

Rizwan menduga Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya terindikasi melakukan praktik mafia tanah dan perijinan.

Tak tanggung-tanggung, diduga praktik ini dilakukan oleh unsur-unsur pegawai yang memiliki jabatan atau unsur pimpinan di BPN.

 

"Saya meminta oknum pegawai yang melakukan kenakalan, dengan modus sendiri sendiri itu dipecat," kata Pengurus PMII Kota Tasikmalaya, Rizwan Setiawan melalui pesan WhastApp nya Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: PMII Tasikmalaya Berharap Polres Tangani Kasus GS dengan Tuntas

Modus yang diduga dilakukan oleh para pimpinan di BPN macam macam.

"Modus pertama ada mencuri blangko, dijual ke oknum untuk kemudian dibuat sertifikat dan sertifikat tersebut akan dijadikan alat jual beli kepada kepemilikan baru," ujar Rizwan.

Rizwan menyebut, persoalan praktek mafia tanah di BPN Kota Tasikmalaya pun kini telah menjadi pembahasan PMII Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Copot Seluruh Pejabat BPN, Hadi Tjahjanto Mengaku di Perintah Jokowi Untuk Berantas Mafia Tanah

"Kedua, diduga ada yang menerima uang dalam pelayanan perijinan masyarakat lalu dikomplain korbannya," ujarnya.

Setelah diminta untuk mengembalikan uangnya, yang bersangkutan tidak mengembalikan.

 

"Ketiga, menggunakan kedudukan dan jabatan untuk menyerobot hak pemilik tanah asli kepada rekannya yang merupakan sala satu pihak pejabat tinggi juga," ujarnya.

Baca Juga: ATR BPN Akan Bereskan Semua Kasus Sengketa Pertanahan, Sofyan Djalil: Beri Kepastian Hukum

Menurut Rizwan, perilaku tersebut sudah sangat tercela dalam komitmen institusi negara dan komitmen lembaganya dalam bersih-bersih di internal. 

"Kita berharap agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengurus soal pertanahan dan jangan mudah percaya untuk tanda tangan," ujarnya.

Pasalnya, sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN, tentunya berdasarkan dari dokumen-dokumen penyertanya dan celah inilah yang biasanya digunakan pelaku mafia tanah untuk menipu warga masyarakat kelas bawah.

Baca Juga: Ini Kejelasan Soal Dugaan Pelecehan Seksual di BPN Kota Tasikmalaya

"Saya berpesan pada masyarakat, tolong lebih hati-hati dan teliti bila mengurus soal pertanahan, jangan mudah tanda tangan," ujarnya.

Rizwan menegaskan bila aktor mafia tanah biasanya adalah orang memiliki kuasa dan memiliki harta banyak sehingga tak berpikir lama untuk membiayai lahan tanah dan menyorobot dari warga.

"Mafia itu orangnya serakah karena seakan memiliki kekuatan harta kekayaan dan dilindungi oleh rekanan yang juga instrumen kekuasaan," ujarnya.

Baca Juga: Ditetapkan Pidana Korupsi Rp1,4 Triliun, Diduga Mantan Pejabat BPN

"Bagaimana cara menguasainya, dia sudah tahu teknik-tekniknya, apalagi sampai mengeluarkan uang untuk urus ini itunya," kata Rizwan.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kepala BPN yang diwakili Kepala Tata Usaha (KTU) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tasikmalaya, Soni Achmad Sondjaja, S. H. 

"Apa yang disampaikan rekan kita dari pengurus PMII Kota Tasikmalaya terkait dugaan mafia tanah dan perizinan itu tidak benar, " kata KTU BPN, Soni saat di konfirmasi.

Baca Juga: Nelayan Kesulitan Mendapatkan Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi Telepon Menteri ATR BPN

Kami menyatakan itu tidak benar kata Soni, setelah kami melakukan koordinasi, komunikasi dengan semua unsur, bidang yang ada di BPN. Jadi tidak ada praktek dugaan Mapia tanah dan prizinan.

"Dalam hal ini kami dari BPN juga kalau seandainya praktek itu ada, tetapi tanpa dibarengin dengan bukti atau objek, subjek tetap tidak bisa membenarkan, jadi harus diperkuat dengan bukti," ujarnya.

Kalau ada petugas yang terbukti melakukan praktek mapia tanah dan prizinan, kita juga akan memanggil, untuk di klarifikasi  memberikan tindakan khusus disiplin kepegawaian berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Marak Sindikat Mafia PMI Ilegal, Netty Prasetyani Pertanyakan Komitmen BP2MI

Untuk mencegah terjadinya praktek praktek seperti itu, setiap apel pagi Selasa dan Kamis, kita bergantian diawali Kepala Kantor, Kasi dan kami TU  selalu memberi pembinaan dan arahan kepada seluruh petugas PNS mau pun non PNS.

Dalam imbauan tersebut, kami selalu menakankan kepada para petugas PNS dan juga non PNS jika terjadi penyelewengan resikonya harus ditanggung sendiri atau tanggungjawab pribadi.

Soni kembali menambahkan, jadi di BPN Kota Tasikmalaya ini hasil koordinasi tidak ada praktek mapia tanah mau pun mafia perijinan.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah