"Pengurangan tunjangan TPP itu berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2023," ujar Netty.
Padahal berdasarkan Permenkes HK 01.07/Menkes/545 Tahun 2019,kata Netty, tunjangan dokter spesialis paling rendah itu Rp22 Juta. Sementara Dokter spesialis di Papua cuma menerima 3-7 juta.
Baca Juga: Pengobatan Tradisional ala Dayak Viral, Ini kata Dokter Spesialis Ortopedi
Sesuai dengan Permenkes tersebut, para dokter spesialis Papua wajar diberikan apresiasi yang setimpal dengan tanggung jawab dan dedikasinya.
"Saya meminta pemerintah segera mengambil tindakan cepat guna merespon tuntutan para dokter spesialis di Papua," ujar Netty.
Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban keterlambatan pelayanan karena para dokter tidak merasa nyaman dalam bekerja.
Baca Juga: Pengobatan Tradisional ala Dayak Viral, Ini kata Dokter Spesialis Ortopedi
"Saya meminta agar organisasi profesi dokter memberikan perhatian dan mengawal penyelesaian tuntutan TPP," ujarnya.
"Organisasi profesi dokter selayaknya memberikan perhatian dan mengawal persoalan yang menimpa para anggotanya sehingga dapat diselesaikan dengan cara yang baik," ujar Netty.***