Tak Lagi Jadi Ibukota Negara, Jakarta Akan Menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Begini Proses Pembentukannya

- 19 September 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta.
Ilustrasi DKI Jakarta. /Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/

Selain itu Wapres menyebut Dewan Regional itu akan mengharmonikan perencanaan Jabodetabek hingga Cianjur sesuai dengan RUU DKJ.

"Saya kira rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan ibu kota ke IKN sudah terus berjalan dan berproses dan sudah ada undang-undangnya ya. Karena itu, sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya, jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta," jelas Wapres.

Baca Juga: Gustavo Almeida Akan Gabung Dengan Persija Jakarta! Benarkah? Cek Faktanya

Wapres menambahkan, karena nilai sejarahnya sebagai Ibu Kota maupun potensi yang ada di Jakarta maka perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan landasan sosiologis dan historis.

"Dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan. Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia semacam global lah," ungkap Wapres.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Badan Legislasi DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR pada Selasa (12/9).

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah perpindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta akan berganti jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), warga DKI Jakarta pun wajib mencetak ulang KTP elektronik (e-KTP).***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah