Kasus Penembakan Maut di Bekasi, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka

- 6 November 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi tembak mati.
Ilustrasi tembak mati. /

PRIANGANTIMURNEWS -Sebanyak 11 tersangka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR (44) tewas.

Aksi penembakan yang menyebabkan seorang tewas terjadi di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam 29 Oktober 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan telah menetapkan 11 orang tersangka kasus penembakan maut di Bekasi.

Baca Juga: Aksi Heroik Kakek Usia 75 Tahun, Gagalkan Komplotan Maling Motor, Walau Harus Terluka Tembak


"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin 6 November 2023.

Dikatakan Hengki dari sebelas tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya," katanya. 

Hengki menambahkan pihak berencana pada pukul 16.00 WIB Senin ini akan merilis kasus tersebut ke publik.

Baca Juga: Geger! Warga Bangkal Meninggal Dunia Diduga Kena Tembak Polisi Saat Unjuk Aksi di PT HMBP I Kalimantan Tengah

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penembakan terhadap seorang pria berinisial GR (44) di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x