Abdul menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125 dan sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Baca Juga: Ngakak Abis! Pemkab Sukabumi Curi Start Clean Up Pantai Loji dan Cibutun Langkahi Pandawara Group
Para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," kata Abdul.***