TKP di wilayah hukum Bandung TKP di wilayah hukum Majalengka, TKP di wilayah hukum Garut, TKP di wilayah hukum Kota Tasikmalaya
Selain itu TKP di wilayah hukum Ciamis, TKP di wilayah hukum Pangandaran. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana:
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Lakukan Revitalisasi Komplek Sejarah Pamijahan
Barang Siapa Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih.
Pelaku diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.
Pasal 378 KUH Pidana
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
Baca Juga: Unik, Anggota Polisi Polres Tasikmalaya yang Naik Pangkat harus Menjalani Ritual
Atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.***