Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Modus Pengobatan

- 15 November 2023, 12:51 WIB
Kapolres Tasikmalaya, Waka, Kasat Reskrim dan Humas kompresi pers penangkapan 6 pelaku penipuan.
Kapolres Tasikmalaya, Waka, Kasat Reskrim dan Humas kompresi pers penangkapan 6 pelaku penipuan. /Edi Mulayana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Berdasarkan dari pengakuan para pelaku yang melakukan pencurian dengan modus menawarkan pengobatan perawatan kesehatan herbal.

Para pelaku melakukan aksinya diketahui di tiga tempat, hal tersebut di buktikan dengan adanya tiga Laporan Polisi:

Juga laporan Polisi Nomor: LP.B/181/X/2023/SPKT/POLRES TASIKMALAYA/POLDA JABAR, tanggal 28 Oktober 2023

Baca Juga: Polri dan Polres Tasikmalaya Jelang Pemilu 2024 Lakukan Hal Ini

Laporan Polisi Nomor LP B/07/X/2023/SPKT/POLSEK CIBALONG/POLRES TASIKMALAYA/POLDA JABAR, tanggal 29 Oktober 2023.

Dan juga Laporan Polisi Nomor: LP B/9/X/2023/SPKT/POLSEK KARANGNUNGGAL/POLRES TASIKMALAYA POLDA JABAR tanggal 30 Oktober 2023.

Waktu dan tanggal kejadian , terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Kampung Ciomas Rt. 04 Rw. 01 Dusun. Sukarasa Kec. Salawu Kab Tasikmalaya.

Baca Juga: Dua Pencuri Domba Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ini Kronologinya

Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Kp Mangunjaya Rt. 07 Rw 01 Ds. Eureunpalay Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya.

Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Kp. Cibatuireng Ds. Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab.

"Para pelaku melakukan perbuatannya secara berkelompok yang mana dari 11 orang pelaku 6 diantaranya sudah berhasil diamankan,"kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Heryanto.

Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorilla, Seorang Pemuda Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Simak Beritanya

"Sedangkan dan 5 orang lainnya masih dilakukan pencarian, mereka melakukan perbuatannya secara berkelompok dengan bergantian,"ujar, Suhardi di dampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Rabu 15 November 2023.

Kelompok pelaku TKP Kec. Salawu bernama inisial MJT, ES, SR, RF, MT.

Kelompok pelaku TKP Kec. Karangnunggal bernama inisial SR, RF, MT, NN (BU) R (DPO), S (DPO).

Kelompok pelaku TKP Kec. Cibalong nama inisial, MJT, ES, RF, SR, S (DPO)

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Siap Pengamanan Pemilu 2024

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, 1 lembar surat berharga kwitansi, bukti surat pembelian emas kalung seberat 4 gram yang dibeli dari Toko Mas Berkah Puspahiang, Kab. Tasikmalaya.

1 Lembar surat berharga kwitansi tanda bukti surat pembelian emas liontin seberat 1 gram yang dibeli dari Toko Mas Berkah Puspahiang, Kab. Tasikmalaya.

1 Surat berharga kwitansi bukti surat pembelian emas gelang seberat 5 gram, 1 buah dompet warna cream, 1 buah Tas warna hitam.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Pertama Kalinya Lakukan Kontinjensi Merah Ledakan Bom

1 buah Kardus Handphone Merk Oppo, 1 buah alat kesehatan Hand Akunpuntur, 1 botol obat herbal merk ERMITRAKOL

1. botol obat herbal merk ERMITRASAM, 2 unit kendaraan roda 4.

"Modus dan peran ke 6 pelaku melakukan pencurian, penipuan mencari target atau korban yang sudah berumur 60 tahun keatas,"kata, Suhardi.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memberikan pelayanan kesehatan, Adapun obat herbal yang disiapkan oleh kelompok pelaku untuk dituangkan pada baskom yang berisikan air

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Polres Tasikmalaya Gelar Pasukan

Nantinya obat herbal campur air digunakan untuk merendamkan kaki sebagai terapi korban sambil dipijit oleh salah satu pelaku pada saat pelaku lain memberikan pelayanan pengecekan tensi terapi dan pijat pada korban.

Pada kesempatan tersebut pelaku lain ada yang bertugas untuk mencari dan mengambil barang berharga milik korban baik berupa uang, perhiasan, maupun barang lain berupa handphone korban.

Tersangka dari kelompok pelaku tersebut ketika melakukan pencurian, penipuan tersebut memiliki peran yang berbeda.

Baca Juga: Pringati Maulid Nabi SAW, Babinmas Polres Tasikmalaya Turut Lomba Dakwah

Peran mereka ada yang bagian mengambil barang berharga seperti perhiasan, ada yang mengalihkan korban dengan cara memijat kaki sambil mengajak ngobrol.

Selain itu ada juga yang mengawasi situasi sekitar dan luar tepatnya di kendaraan yang kelompok pelaku tersebut gunakan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan menyebut, ke enam pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian pencurian dan penipuan yang terjadi Kec. Salawu.

Baca Juga: Setelah Pulangkan Korban, Polres Tasikmalaya tangkap Pelaku TPPO di Majalengka

Kemudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan dibantu oleh masyarakat.

Kemudian setelahnya dilakukan introgasi, tim opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang lainnya.

"Setelah itu tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian dan atau penipuan tersebut di beberapa lokasi yang masih DPO,"ujar Iptu Ridwan.

Baca Juga: Bocoran Polres Tasikmalaya Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023

Setelah didalami kelompok pelaku tersebut juga pernah melakukan pencurian dan atau penipuan yang sama di tempat lain diantaranya:

TKP di wilayah hukum Bandung TKP di wilayah hukum Majalengka, TKP di wilayah hukum Garut, TKP di wilayah hukum Kota Tasikmalaya

Selain itu TKP di wilayah hukum Ciamis, TKP di wilayah hukum Pangandaran. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana:

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Lakukan Revitalisasi Komplek Sejarah Pamijahan

Barang Siapa Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih. 

Pelaku diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.

Pasal 378 KUH Pidana

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. 

Baca Juga: Unik, Anggota Polisi Polres Tasikmalaya yang Naik Pangkat harus Menjalani Ritual

Atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah