Bukan hanya Rahmat Effendi yang terlibat dalam jaringan korupsi kompleks ini, namun empat individu lain juga telah melakukan kejahatan.
Jumhana Luthfi Amin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, ditambah uang pengganti sebesar Rp600 juta.
Baca Juga: Fajar Fathurahman Talenta Emas yang Disia-siakan Persib Bandung! Benarkah?
Tak ketinggalan, mantan Lurah Jati Sari Mulyadi sebagai Bayong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota Bekasi, M Bunyamin, dan mantan Camat Jatisampurna Wahyudin, keduanya dijatuhi hukuman kurungan badan selama 4 tahun, dengan denda Rp250 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp500 juta.***