Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati, Dipanggil KPK Terkait Sosok Walikota Bekasi 2013-2022

- 21 November 2023, 16:45 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat//
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat// /

Bukan hanya Rahmat Effendi yang terlibat dalam jaringan korupsi kompleks ini, namun empat individu lain juga telah melakukan kejahatan.

Jumhana Luthfi Amin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, ditambah uang pengganti sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Fajar Fathurahman Talenta Emas yang Disia-siakan Persib Bandung! Benarkah?

Tak ketinggalan, mantan Lurah Jati Sari Mulyadi sebagai Bayong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota Bekasi, M Bunyamin, dan mantan Camat Jatisampurna Wahyudin, keduanya dijatuhi hukuman kurungan badan selama 4 tahun, dengan denda Rp250 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp500 juta.***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah