PRIANGANTIMURNEWS - Investigasi terus bergulir di dunia pemberantasan korupsi, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, pada Selasa 21 November 2023 untuk memberikan bukti krusial terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini terkait dengan sosok kontroversial, Rahmat Effendi, yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi selama periode 2013-2022.
Reny Hendrawati dipanggil ke markas besar KPK, Gedung Merah Putih, di mana tim penyidik telah menjalani sesi pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir 1,7 Kg Meninggal Diduga Malpraktek Oknum Petugas
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, memberikan konfirmasi mengenai pemanggilan tersebut, namun ia masih merahasiakan detail mengenai fokus dan pertanyaan yang akan diarahkan kepada Reny dalam pemeriksaan nanti.
Perlu diingat, Rahmat Effendi sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap perihal pengadaan barang dan jasa juga lelang jabatan pada Pemerintah Kota Bekasi.
Selama konferensi, terungkap bahwa Rahmat Effendi menggunakan jabatannya sebagai Wali Kota untuk secara langsung meminta dana terhadap instansi dan perusahaan.
Baca Juga: Mantap! Upah Minimal Provinsi Diumumkan Pemprov DKI Jakarta Hari Ini
Modus operandi ini membuat instansi dan perusahaan bersedia menyalurkan sejumlah uang sebagai bentuk penyediaan permintaan tersebut.