Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati, Dipanggil KPK Terkait Sosok Walikota Bekasi 2013-2022

- 21 November 2023, 16:45 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat//
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat// /

 


PRIANGANTIMURNEWS - Investigasi terus bergulir di dunia pemberantasan korupsi, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, pada Selasa 21 November 2023 untuk memberikan bukti krusial terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini terkait dengan sosok kontroversial, Rahmat Effendi, yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi selama periode 2013-2022.

Reny Hendrawati dipanggil ke markas besar KPK, Gedung Merah Putih, di mana tim penyidik telah menjalani sesi pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Bayi Baru Lahir 1,7 Kg Meninggal Diduga Malpraktek Oknum Petugas

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, memberikan konfirmasi mengenai pemanggilan tersebut, namun ia masih merahasiakan detail mengenai fokus dan pertanyaan yang akan diarahkan kepada Reny dalam pemeriksaan nanti.

Perlu diingat, Rahmat Effendi sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap perihal pengadaan barang dan jasa juga lelang jabatan pada Pemerintah Kota Bekasi.

Selama konferensi, terungkap bahwa Rahmat Effendi menggunakan jabatannya sebagai Wali Kota untuk secara langsung meminta dana terhadap instansi dan perusahaan.

Baca Juga: Mantap! Upah Minimal Provinsi Diumumkan Pemprov DKI Jakarta Hari Ini

Modus operandi ini membuat instansi dan perusahaan bersedia menyalurkan sejumlah uang sebagai bentuk penyediaan permintaan tersebut.

Bukan hanya Rahmat Effendi yang terlibat dalam jaringan korupsi kompleks ini, namun empat individu lain juga telah melakukan kejahatan.

Jumhana Luthfi Amin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, ditambah uang pengganti sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Fajar Fathurahman Talenta Emas yang Disia-siakan Persib Bandung! Benarkah?

Tak ketinggalan, mantan Lurah Jati Sari Mulyadi sebagai Bayong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota Bekasi, M Bunyamin, dan mantan Camat Jatisampurna Wahyudin, keduanya dijatuhi hukuman kurungan badan selama 4 tahun, dengan denda Rp250 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp500 juta.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah