Masyarakat Umum Tak Boleh Kawal Ambulans, Dirlantas: Nggak Boleh Bahaya

- 13 Desember 2023, 17:05 WIB
 Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan./ PMJ/Ist
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan./ PMJ/Ist /

PRIANGANTIMURNEWS- Penilangan terhadap pemotor yang melakukan pengawalan terhadap kendaraan Ambulans viral di media sosial yang terjadi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan.

“Ya kami lakukan penilangan karena nggak boleh, bahaya itu,” ujar Latif kepada wartawan, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ammar Zoni, Aktor yang Ditangkap Ketiga Kalinya Karena Narkoba

Baca Juga: Mengejutkan! Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Gara-gara Narkoba

Latif menuturkan, pemberhentian terhadap motor, bukan Ambulans nya oleh polisi itu dilakukan lantaran ketentuan pengawalan kendaraan hanya dilakukan pihak kepolisian.

“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi. Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu,” katanya.

“Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan,” jelasnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x