PRIANGANTIMURNEWS - Pasca diberlakukan uji coba penerapan tilang manual ke tilang elektronik bagi pengguna dan pemilik kendaraan roda dua, dan roda empat yang melanggar.
Rencananya kepolisian akan kembali memberlakukan tilang manual dan tidak memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang manual bakal kembali diberlakukan, hal tersebut sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat.
Baca Juga: 12,3 Kilogram Sabu-sabu asal Batam di Lombok Disita Polda Metro Jaya
"Rencananya tilang manual bakal kembali efektif diberlakukan 1 Juni 2023,"kata Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, Kamis (18 Mei 2023)
Untuk pelanggaran yang dilakukan tilang manual sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.