Siap Siap Tilang Manual Kembali Diberlakukan

- 19 Mei 2023, 19:39 WIB
Tilang manual segera diberlakukan kembali
Tilang manual segera diberlakukan kembali /foto tangkapan kamera/

 

Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan. Sementara untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis kata Abdhi juga tetap diberlakukan.

"Dalam melakukan tilang manual ini, tidak sembarangan anggota atau petugas kepolisian. Dimana hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran,"kata, Abdhi.

Baca Juga: Sadis! Kesal Dan Sakit Hati Pemicu Istri Tega Potong Kelamin Suaminya, Ini Beberapa Alasan Lainnya

Abdhi menyebut, bagi anggota yang melakukan penindakan pelanggaran, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertifikasi atau pun sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas.

"Dan juga rekan-rekan dilapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan. Atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang," katanya.

 

Dengan adanya ketentuan tersebut, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat.

Melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib. Lebih jauh hal ini agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Humas Polres Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah