Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Kasasi

- 10 Januari 2024, 17:28 WIB
 Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan./ PMJ News/Fajar
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan./ PMJ News/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS - Divonis hukuman 12 tahun penjara, terpidana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) terpidana kasus penganiayaan resmi mengajukan kasasi.

Selain Mario, dalam kasus ini, jaksa juga mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan 2024 Tahun Penuh Musibah, Benarkah? Cek Fakta dan Simak Apa Kata Nostradamus!

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dilihat pada Rabu 10 Desember 2024 berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," tulis keterangan SIPP PN Jaksel.

Demikian juga dengan berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.

Baca Juga: PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Sikapi Netralitas ASN, TNI dan Polri Jelang Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2024.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x