Nekat! Pengetapel Mata Guru Hingga Buta di Rejang Lebong, Orangtua Siswa Divonis 13 Tahun Penjara

- 17 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Ketapel
Ilustrasi Ketapel /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Ervan Jaya (45) orangtua siswa terdakwa kasus mlintheng (ngetapel) guru di Rejong Lebong hingga buta divonis hukuman 13 tahun penjara.

Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Bengkulu Rabu 17 Januari 2024.

Terdakwa Ervan Jaya (45) mengetapel guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong hingga buta pada 1 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Mergoki Aksi Pencurian Kendaraan Motor, Ketua RT Jadi Korban Penembakan

Sidang kasus penganiayaan terhadap Zaharman (58) guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan secara daring di PN Kelas IB Curup, Selasa 16 Januari 2024 dengan dipimpin oleh hakim ketua Dini Angraeni dibantu hakim anggota Yongky dan Mantiko Soemanda Moechtar, serta JPU Doni Hendry Wijaya.

"Vonis majelis hakim tadi sama dengan tuntutan pidana penuntut umum yakni selama 13 tahun penjara," kata humas PN Kelas IB Curup Yongky usai persidangan.

Dijelaskan Yongky yang juga hakim anggota dalam persidangan tersebut, jika pihaknya bisa menghukum terdakwa lebih lama dari tuntutan JPU namun masih mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bertindak kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Benar Dinaikkan, DKI Jakarta Resmi Naikkan 40 Persen

"Pertimbangan kita karena mata korban betul-betul sudah tidak disembuhkan lagi, artinya betul-betul cacat permanen," terangnya.

Pada perkara ini terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 356 ke-2 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Curup menyatakan menerimanya.

Sedangkan JPU dari Kejari Rejang Lebong yang menyatakan pikir-pikir setelah pembacaan vonis, kata dia, itu merupakan hak semua pihak untuk melakukan banding atau pikir-pikir.

JPU Kejari Rejang Lebong Doni Hendri Wijaya menyatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir kendati vonisnya sama dengan tuntutan karena perkara yang sidangkan itu merupakan perkara menarik perhatian sehingga harus dilaporkan terlebih dahulu kepada atasannya.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Menilai Rotasi Mutasi Diduga Ajang Kepentinga Politik Praktis Pj Wali Kota Tasikmalaya

"Secara pribadi selaku penuntut umum ini sudah sesuai dengan tuntutan, kemungkinan besar terima. Namun segala sesuatu harus kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu, dalam satu dua hari kedepan akan ada putusannya," tegas dia.

Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban (Zaharman) mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Baca Juga: Innalillahi! Sang Ulama Kharismatik Indramayu Buya Syakur Wafat

Orang tua murid berinisial EJ ini datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah