PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa kasus pembakaran obyek wisata Gunung Bromo akibat gunakan flare untuk kebutuhan foto prewedding calon pengantin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim I Made Yuliada dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Dalam pembacaan vonisnya, Ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka. Dikatakan Eka, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
Baca Juga: Kalender Februari 2024, Berikut Daftar Hari Penting Nasional, Internasional dan Tanggal Merah
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” kata I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.
Menanggapi putusan itu,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana masih menyatakan pikir pikir dan untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
Baca Juga: Pemilu 2024 Dilaksanakan pada Tanggal Berapa Februari? Cek Informasinya!
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.***