Zain menjelaskan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pencabulan anak.
Baca Juga: Tanaman Bidara Sebagai Pohon Penghuni Surga Menurut Ajaran Islam, Ini Sejumlah Manfaatnya!
"Dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***