SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Akan Segera Cair di Maret 2024, Kecuali Golongan Ini

- 28 Februari 2024, 09:37 WIB
Ilustrasi mendapatkan kenaikan gaji PNS 8 persen
Ilustrasi mendapatkan kenaikan gaji PNS 8 persen /

PRIANGANTIMURNEWS - Kenaikan Gaji PNS sebesar 8 persen akan segera dicairkan oleh Presiden Jokowi pada Maret 2024.

Hal ini tentunya menjadi kabar bahagia bagi para PNS yang selama ini selalu menantikan cairnya kenaikan gaji PNS yang sebesar 8 persen.

Prihal jadwal pencairan kenaikan gaji PNS ini telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan lewat siaran pers dengan nomor SP-5/KLI/2024.

Baca Juga: 12 Desain Twibbon Menarik dan Islami untuk Menyambut Bulan Ramadhan 2024

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pun telah resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS yang akan segera carir Maret 2024:

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

IIb: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

IIc: Rp2.218.200 – Rp3.219.500

IId: Rp2.309.300 – Rp3.354.000

Dibaca: 100,001

Baca Juga: Bobotoh Maung Bandung Tidak Ingin Menaruh Harapan Tinggi Agar Persib Bisa Menang Lawan PSIS Semarang

Golongan III:

IIIa: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

IIIb: Rp2.422.100 – Rp4.029.800

IIIc: Rp2.521.000 – Rp4.185.500

IIId: Rp2.622.400 – Rp4.347.000

Golongan IV:

IVa: Rp2.726.300 – Rp4.513.300

IVb: Rp2.833.800 – Rp4.685.500

IVc: Rp2.944.000 – Rp4.863.800

IVd: Rp3.057.000 – Rp5.048.300

IVe: Rp3.173.000 – Rp5.239.200

Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik 8 Persen, Sri Mulyani Akan Cairkan Pada Bulan Maret 2024, Beserta Rapel Januari-Februari

Adapun golongan yang tidak akan mendapatkan kenaikan gaji PNS 2024 ini sebagai berikut.

Terdapat 4 golongan PNS yang tidak akan menerima kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Hal ini telah tertera dalam UU ASN 2023

Keempat golongan PNS yang dimaksud ini masuk ke dalam ASN yang diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat dan tentu tidak akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Berikut golongan PNS yang tidak akan menerima gaji kenaikan 8 persen:

Baca Juga: Siap-siap Kebanjiran Duit, Ini Rincian Gaji PNS Pasca Dinaikan 8 Persen oleh Kemenkeu, Cair Maret 2024

1. PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

2. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

3. PNS yang dipidana penjara atas putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

4. PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik .***

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah