“Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet,” ujar, AKP Otong dikutip dari Instagram @humaspoldajabar Minggu 17 Maret 2024.
Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya.
Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap AKP Otong.
Baca Juga: Parah! Empat dari Lima Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Positif Narkoba
Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu.***