Satres Narkoba Indramayu Tangkap Pelaku Penjual Obat Ilegal

- 17 Maret 2024, 11:02 WIB
Satu pelaku penjual obat ilegal ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu./Instagram/@humaspoldajabar
Satu pelaku penjual obat ilegal ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu./Instagram/@humaspoldajabar /

PRIANGANTIMURNEWS - Perbuatan melanggar hukum menjual barang dilarang tanpa berijin terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jawa Barat. 

Hal itu diketahui setelah Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap pengedar obat tanpa izin (ilegal). Barang Bukti (BB) ada sebanyak 19.065 tablet disita. 

Dalam penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan. 

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Babinkamtibmas Polres Tasikmalaya Kota Dipecat, Tiga Personil Naik Pangkat

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari ke-5 bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Selain mengamankan pelaku, juga ribuan butir obat-obatan terlarang berhasil diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyebut, bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24) Tahun. 

KAR asal warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Ditangkap 5 Kali Kasus Narkoba, Ibra Azhari Telantarkan Keluarganya, Ini Penjelasan Sarah Azhari

“Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet,” ujar, AKP Otong dikutip dari Instagram @humaspoldajabar Minggu 17 Maret 2024.

Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya. 

Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap AKP Otong. 

Baca Juga: Parah! Empat dari Lima Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Positif Narkoba

Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x