PRIANGANTIMURNEWS - Upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan WNA asal Bangladesh ke Malaysia berhasil digagalkan Tim Satuan Tugas TNI AL .
PMI ilegal tersebut berhasil digagalkan saat akan menyeberang dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, mengatakan dalam aksi tersebut ada delapan orang ditangkap. Mereka terdiri dari empat WNA Bangladesh, tiga WNI asal Lombok dan seorang tekong berinisial S alias A (30).
Baca Juga: Lima Orang Luka Bakar, Gudang Bekas Pengisian Gas LPG di Tangerang Meledak dan Terbakar
"Delapan calon PMI ilegal diamankan, masing-masing terdiri dari empat WNA Bangladesh, tiga WNI asal Lombok dan seorang tekong berinisial S alias A (30 tahun)," kata Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, Senin 1 April 2024.
Laksamana Tjatur menyebut saat penggagalan itu, mereka tengah berada dalam speedboat atau kapal cepat bermesin 40 dan 15 PK.
Dari informasi yang didapat, kata dia, untuk satu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dipatok biaya sebesar Rp13 juta hingga Rp18 juta untuk WNI.
Baca Juga: Mau Nikah Tak Punya Uang , Sopir Online Nekat Todong Penumpangnya Minta 100 juta
Sementara empat WNA non prosedural Asal Bangladesh, diminta dana masing-masing sekitar Rp79 juta oleh tekong yang berdomisili di Batam.
Ia menjelaskan awalnya tim satuan tugas menerima informasi akan ada pemberangkatan calon PMI secara ilegal dari pelabuhan rakyat Dapur 12 Sagulung menuju Pulau Geranting di Kecamatan Belakang Padang, Minggu (31/3).