Ferdiansyah Ajak Seniman dan Budayawan Dialog Tentang Medsos Budaya dan Adat

- 29 Juni 2024, 16:19 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengajak para Seniman dan Budayawan dialog tentang Medsos dalam kemajuan kebudayaan./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengajak para Seniman dan Budayawan dialog tentang Medsos dalam kemajuan kebudayaan./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS -Teknologi dan media sosial bisa menjadi trasformasi Budaya Masyarakat dan Adat di Tasikmalaya dan sekitarnya yang ada di wilayah Priangan Timur (Priantim) Jawa Barat (Jabar). 

Hal itu di ungkapkan Anggota Komisi Xl DPR RI dan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI ajak dialog para seniman, budaya dan inplenser.

Saat dialog budaya peran media sosial dalam pemajuan kebudayaan masyarakat adat di Tasikmalaya, hadir Kepala Disporabudpar Dedi Mulyana memenuhi undangan Anggota Komisi X DPR RI Dapil 11 Ferdriansyah mengupas tentang, medsos, budaya dan adat. 

Baca Juga: Sambut Indonesia Emas 2045 Ferdiansyah Ajak Guru Literasi Numerasi Anak

"Masyarakat adat khususnya di wilayah Priangan Timur Jawa Bara ada 12 salah satunya, Kampung Naga," kata Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah di Ballroom Hotel Horison Tasikmalaya menyebut Sabtu 29 Juni 2024.

Msyarakat Adat:

Masyarakat adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu. Memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal. 

Identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Baca Juga: Bojan Hodak Terpukau, Ferdiansyah Cetak Hattrick di Game Internal

Raung Lingkup Masyarakat Adat: 

1. Sekumpulan warga yang memiliki kesamaan leluhur (geneologis),

2. Tinggal di suatu tempat (geografis),

3. Memiliki kesamaan tujuan hidup untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilal dan norma-norma,

4. Diberlakukan sistem hukum adat yang dipatuhi dan mengikat

5. Dipimpin oleh kepala-kepala adat,

6. Tersedianya tempat dimana administrasi kekuasaan dapat dikoordinasikan, dan

7. Tersedia lembaga-lembaga penyelesaian sengketa baik antara masyarakat hukum adat sesama suku maupun sesama suku berbeda kewarganegaraan

Baca Juga: Ferdiansyah Singgung Warisan Budaya di Tasikmalaya Harus di Lindungi

Sementara Itu, Masyarakat Adat di Jawa Barat diantaranya:

Salah satunya, Kampung Adat Pulo di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles. Kabupaten Garut.

Kampung Cireundeu di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kampung Dukuh di Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Masyarakat Adat di Jawa Barat:

Kampung Ciptagelar di Desa Simaresmi, Kecamatan Solok, Kabupaten Sukabumi

Kampung Cikondang di Kelurahan Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Bandung

Kampong Lug di Desa Klara Pandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor

Baca Juga: Ferdiansyah Ajarkan Pelaku UMKM dan Ekraf Transformasi ke Medsos

Tujuan Pemajuan Kebudayaan :

1. Melestarikan warisan budaya bangsa

2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa

5. Mewujudkan masyarakat madani

6. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa

7. eningkatkan citra bangsa

8. Memperkaya keberagaman budaya

9. Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia

10. Memperteguh jati diri bangsa

Baca Juga: Luis Milla Bantu Shin Tae Yong Demi Kemajuan Timnas Indonesia! Ferdiansyah Sampai Ungkap Begini!

UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, pasal 4, Pasal 3 UU No. 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan kebudayaan

Pemajuan Kebudayaan Berasaskan:

a. Toleransi;

b. Keberagaman;

c. Kelokalan;

d. Lintas wilayah;

e. Partisipatif;

f. Manfaat;

g. Keberlanjutan;

h. Kebebasan berekspresi;

i. Keterpaduan;

j. Kesederajatan; dan

k. Gotong royong.

Baca Juga: MATAN MUSIC BLESS, Moderasi Keberagamaan Melalui Pendekatan Kebudayaan

4 PILAR PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Perlindungan : 

Upaya menjaga keberlanjutan kebudayan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. 

PENGEMBANGAN: 

Upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. 

PEMBINAAN :

Upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan dan pranata kebudayaan dalam meningiatkan dan memperluas peran aktif dan Inisiatif masyarakat.

Baca Juga: Berita Hoaxs Akan Menghambat Penanganan Pandemi Covid 19, dr Adaninggar: Perbanyak Baca Literasi

PEMANFAATAN : 

Upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

"Data jumlah pengguna aktif Media Sosial (Medsos) di Indonesia Tahun 2015-2022,ada 191 juta pengguna aktif Media Sosial, atau sekitar 70 persen dari populasi Indonesia," kata Ferdiansyah. 

Sementara itu, media sosial yang paling sering digunakan di Indonesia, WhastApp, TikTok, Facebook dan lainnya. 

Baca Juga: PRMN Kerjasama dengan KNPI Jawa Barat Ingin Meningkatkan Literasi Digital Pemuda di Jabar

Persentase pengguna media sosial di Indonesia Januari 2024 (usia 16 hingga 64 tahun) yaitu:

Whatsapp 90,9 persen. 

Instagram 85,3 persen. 

Facebook 81,6 persen. 

Rata-rata waktu yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk mengakses media sosial 3 jam 11 menit per hari.

Peran Media Sosial Untuk Masyarakat Adat:

1. Sebagai media alternatif penyebaran informasi terkait Masyarakat Adat. 

2. Sebagai alat komunikasi dan informasi. 

3. Sebagai sumber berita alternatif. 

Baca Juga: Tingkatkan Literasi pada Anak Usia Dini, MASAGI Adakan Program Go To School

4. Sebagai sarana untuk berpartisipasi dalam Jejaring kebudayaan. 

5. Sebagai sarana untuk aktualisasi budaya Masyarakat Adat. 

Strategi Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat:

1. Branding:

Menjadikan budaya Masyarakat adat sebagai identitas daerah atau destinasi wisata kebudayaan

2. Collaboration:

Mengkolaborasikan budaya dengan teknologi dan media

3. Fasilitator:

Membantu memberikan jalan dan tempat bagi para pegiat seni di media digital. 

Baca Juga: Gandeng PT Balai Pustaka, Kemendes Siap Bangun Literasi Digital di Desa

"Jadi arti budaya itu bukan berarti sempit tetapi sangat luas, termasuk budaya bersih dan lainnya. Masyarakat adat bisa jadi pionir berawal dari silih asah silih asuh. Makanya harapan saya para Bakal Calon Gubernur, Wali Kota, Bupati dan Wakilnya peduli terhadap budaya,"kata Ferdiansyah.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah