Budi Budiman Wali Kota Tasik Nonaktif Divonis 1 Tahun, Jaksa KPK Ajukan Banding

3 Maret 2021, 23:29 WIB
Wali Kota non aktif Tasikmalaya Budi Budiman meminta dibukakan borgolnya kepada petugas sesaat akan menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Budi Budiman Wali Kota Tasikmalaya non aktif, sepertinya akan terus berlanjut ke Mahkamah Agung.


Jaksa Penuntut Umum KPK akhirnya melakukan banding atas vonis 1 tahun yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Budiman Wali Kota Tasikmalaya nonaktif.

Dalam sidang sebelumnya, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Kabar Gembira, 1.220 Tenaga Honorer di Garut Diangkat Jadi Pegawai PPPK

Semula KPK didepan majelis hakim mengatakan akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk pikir pikir. Dan pada Rabu 3 Maret 2021 adalah batas akhir Jaksa KPK menentukan sikap.

Dan ternyata Jaksa KPK melakukan banding atas terdakwa Budi Budiman yang divonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Dennie Arsan.

 

"Iya Jaksa KPK Yoga Protomo sudah menyatakan banding atas vonis hakim 1 tahun kepada terdakwa Budi Budiman," ujar Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatulloh saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat sebagaimana dikutip priangantimurnews.com Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Anggaran Pekerja Honorer di Pangandaran Capai 110 Miliyar, Jeje Wiradinata: Jangan Sampai Banyak Merek Titipan

Sebenarnya kalau saja tidak banding Walikota Tasikmalaya nonaktif ini akan segera bebas dalam beberapa bulan kedepan mengingat, Budi Budiman sudah menjalani masa tahanan sejak Oktober 2020.

Namun karena jaksa KPK banding sehingga putusan hakim 1 tahun atas terdakwa Budi Budiman belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Tentu saja ini akan menjadi langkah awal lagi untuk berjuang meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar memberi putusan yang ringan.

Hanya saja berdasarkan ketentuan perundang undangan, vonis 1 tahun itu merupakan putusan yang paling ringan bagi terdakwa korupsi sehingga Budi Budiman tidak mungkin lagi untuk turun atau lebih rendah atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Liverpool Didesak untuk Merekrut Erling Haaland daripada Kylian Mbappe yang Terlalu Mahal

Malah kemungkinan untuk naik semakin terbuka, bisa saja hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis 5 tahun penjara karena ancaman hukuman dari pasal yang didakwaan adalah ancaman 5 tahun penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut sangatlah ringan, dari tuntutan jaksa KPK 2 tahun divonis 1 tahun. Tentu saja ini tidak terlepas dari peran penasehat hukum terdakwa, Bambang Lesmana dalam memberikan pendampingan hukum terdahadap terdakwa Budi Budiman.

Kepada awak media, usai vonis hakim kepada terdakwa Budi Budiman, Bambang Lesmana pun menyatakan apresiasi terhadap putusan hakim karena selama ini menurutnya belum pernah ada putusan Tipikor yang turun hingga setengahnya.

 Baca Juga: Yuk, Kenali Tanda-Tanda Tempat Kerja sedang Tidak Sehat

"Ini patut diapresiasi kerja tim penasehat hukum yang terus berjibaku selama ini dan hasilnya sangat memuaskan, hingga bisa memberikan keyakinan kepada hakim untuk memvonis 1 tahun penjara," ujar Bambang Lesmana kepada wartawai usai sidang.

Bambang Lesmana kembali menyebut ini prestasi dimana tuntutan Jaksa KPK selama dua tahun bisa mengurangi setengahnya. "Ini prestasi yang bagus, tidak ada tuntutan 2 tahun hilang setengahnya hanya di kasus Budi Budiman. JC nya lagi dikabulkan," ujarnya.

Sudah menjadi ketentuan, jaksa KPK akan melakukan banding bila vonis hakim kurang dari dua pertiga. Dala kasus Budi Budiman, jaksa KPK menuntut 2 tahun penjara, bila vonis hakim dua pertiga yakni 1 tahun 6 bulan maka KPK biasanya tidak melakukan banding karena vonis hakim tidak melebihi dua pertiga dari tuntutan.

Baca Juga: Niat, Doa, serta Keutamaan Sholat Dhuha


Namun dalam kasus terdakwa Budi Budiman, majelis hakim Tipikor Bandung malah mengkorting hingga setengahnya yakni dari tuntuta 2 tahun menjadi satu tahun penjara. Tentu saja ini melebihi dua pertiga dan bila melebihi maka jaksa KPK akan melakukan banding.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler