Uang Hasil Sunat Dana Hibah Ternyata Digunakan Nyaleg

7 Agustus 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi dana hibah /

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana bantuan hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 lalu.

Kini pelaku pemotongan bantuan dana hibah untuk 79 lembaga pendidikan keagamaan sudah di tetapkan ada 9 orang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, M Syarif SH MH,

Ke 9 pelaku masing masing berinisial UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).

Baca Juga: Resep Ayam Suwir Pedas Enak dan Sederhana

Dari 9 orang pelaku yang pemotongan dana hibah hasil korupsinya itu digunakan oleh pengurus partai politik untuk kepentingan pencalonan legislatif tahun 2019.

Tetapi, sepekulasi pengurus partai tersebut kalah dalam perhelatan Pileg tahun 2019 lalu.

"Ya hasil uang korupsi ini dipakai untuk nyalon kursi legislatif. Namun kalah pada perhelatan."kata, Syarif.

Modus para tersangka penerima langsung dilakukan setelah tahu dana bantuan sudah masuk rekening. Trik pemotongan dilakukan diberbagai tempat hingga di jalan yang sepi pasca pencairan.

Kejari menyebutkan, pertama kali kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya bersumber APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Mereka tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Baca Juga: Indonesia Army Aviation dan US Army Aviation Laksanakan Tactical Floor Game

Lanjut Kejari, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2.655.000.000.500.

"Atas temuan itu langsung kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP," ujarnnya

Kejari menyebutkan, awal tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga," ujarnnya.

Baca Juga: Tekan Angka Covid- 19, Garut Launching Program Proklamasi

Ia menyebutkan, dengan besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp 5.925.000.300.000. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645.000.255.000.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler