BERITA GARUT: Polres Garut Bongkar Penjualan Narkoba, 23 Orang Diamankan

8 November 2021, 21:29 WIB
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukan barang bukti kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang Senin 8 November 2011. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNES - Peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut hingga ini masih terus terjadi.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) bersama Tim Sancang Polres Garut kembali berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan narkotika serta minuman keras (miras).

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kawasan Kecamatan Balubur Limbangan.

Baca Juga: Sega, Microsoft Jelajahi Aliansi Game Cloud

Ada seseorang yang diduga memperjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin yang sudah meresahkan warga.

Dikatakannya, berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi sebagaimana informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan menunjukan bahwa informasi tersebut benar adanya sehingg petugas kemudian melakukan penggrebekan.

Baca Juga: Facebook Menguji Subgrup Berbayar dalam Push Berlangganan


"Penggrebekan kami laksanakan pada Minggu 7 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan. Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan menyusul adanya informasi yang kami terima," ujar Maolana saat ekspos di halamn Mapolres Garut di Jalan Sudirman, Senin 8 November 2021.

Dalam penggrebekan yang dilakukan, tuturnya, petugas berhasil mengamankan FA (28), pelaku penjulan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Apa yang dilakukan FA ini bisa membahayakan kesehatan para pengguna obat-obatan tersebut sehingga ia dinilai melanggar Undang-undang Kesehatan.

Baca Juga: Serius Amankan Perairan Perbatasan, Bakamla RI Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Kupang

Ia menyebutkan, petugas juga berhasil membongkar jika FA ternyata bukan hanya menjual obat-obatan berbahaya tanpa izin. Ia juga diketahui menjual narkotika jenis tembakau sintetis dan juga minuman keras.

Disampaikannya, saat dilakukan penggrebekan, petugas juga berhasil mengamankan 20 orang pembeli di lokasi. Akhirnya FA dan 20 pembeli utu digiring ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan FA, ungkap Maolana, terdiri dari 762 tablet/butir obat jenis hexymer, 30 butir obat trihexypenidyl, 15 paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis, 72 botol minuman beralkohol jenis ciu leci, uang tunai Rp110.000, 1 unit handphone, serta 8 pak plastik bening.

Baca Juga: 10 Referensi Pantun Gombal untuk Pasanganmu, Bisa Dicoba

Maolana menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FA berperan sebagai pengedar/penjual sekaligus pemilik modal dalam bisnis barang haram tersebut. Dari pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya kembali menangkap dua orang terduga pelaku yakni AN dan PR.

An, tambahnya, berperan sebagai penjual narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan barang bukti yang berhasil diamankan 16 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis serta 1 buah handphone.

Sedangkan PR berperan sebagai penjual dan pemilik modal dalam kasus penjualan narkotika dan juga obat-obatan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Memulai Booster Covid-19 Setelah 50 Persen Masyarakat Divaksinasi

"Dengan demikian, total barang bukti narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang berhasil kami amankan sebanyak 31 paket dengan berat kotor 21,01 gram. Sedangkan total barang bukti minuman beralkohol sebanyak 72 botol," katanya.

Menurut Maolana, berdasarkan pengakuan kepada petugas pemeriksa, FA sudah sekitar 4 bulan berjualan obat-obatan dan miras.

Saat ini polisi maih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap dari mana FA mendapatkan obat-obatan dan miras tersebut.

Ditmbahkan Maolana, untuk pelaku kasus obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI nomor36 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Cara Mudah Membaca Ukuran Ban Motor

Untuk narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dikenakan pasal 112 jo pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih jauh Maolana menjelaskan, untuk 20 orang yang ikut diamankan dengan status pembeli untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Garut serta rehabilitasi medis bekerja sama dengan BNNK Garut.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler