Presiden Jokowi: Pelaku Pidana Pajak Boleh Diumumkan ke Media, Ini Syarat yang Diberlakukan DJP

16 Desember 2022, 13:22 WIB
Presiden Jokowi telah mengumumkan terkait hukum pidana pajak. /Instagram/@jokowi/

PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait pajak.

Salah satu aturan yang diteken Jokowi pada 12 Desember 2022 menetapkan Wajib Pajak.

Dimana aturan tersebut berkaitan dengan pelaku tersangka pidana pajak dapat diumumkan ke media hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Ratusan Rumah di Pati Jawa Tengah Terendam Banjir, akibat Tanggung Sungai Kaliomno Jebol

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.

PP Nomor 50bTahun 2022 merupakan klaster turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Meski demikian ada beberapa proses dan syarat yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama penegak hukum sebelum mengumumkan pelaku pidana pajak ke media, bahkan menetapkannya sebagai DPO.

Baca Juga: Batik Pasarkolot Warisan Budaya Lokal yang Tetap Bertahan

Berikut adalah proses dan syaratnya yang tertuang dalam Pasal 61 Ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022.

Pertama, proses penetapan tersangka tindak pidana perpajakan. Penetapan ini bisa dilakukan oleh penegak hukum secara langsung tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali.

Kedua, pelaku pidana perpajakan tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali secara sah dan wajar.

Baca Juga: Gedung Kemendagri Kebakaran, 8 Unit Mobil Damkar Dikerahkan, Ini Kronologinya!

Jika kedua proses tersebut tidak dipenuhi oleh tersangka, penyidik berhak melakukan tkndakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional.

"Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), penyidik melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional,” demikian bunyi Pasal 61 Ayat (5) PP Nomor 50 Tahun 2022, dikutip Priangantimurnews, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Pada peraturan tersebut juga dicantumkan jika tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagai tersangka tidak dapat dilakukan oleh kuasa atau penasihat hukum.

Baca Juga: Update Kasus Majikan Aniaya ART di Jaksel, Hasil Visum Keluar, Korban Alami Lebam Sekujur Tubuh

Selain itu, DJP dan penegak hukum bisa mengusulkan tersangka tindak pidana pajak masuk DPO.

Kemudian, DJP akan meminta bantuan pihak berwenang untuk mencatat nama para Wajib Pajak ke dalam red notice, yaitu permintaan negara kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara orang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindak pidana serupa.

Namun dibalik hal itu, PP Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur peluang pelaku pidana pajak bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Biodata Chris Evans, Pemeran Captain America yang Sedang Mencari Teman Hidup

Hak itu bisa didasari dengan alasan kepentingan penerimaan negara, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat permintaan.***

Sumber: Instagram @infia_fact

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler