Akibat 3 Orang Meninggal, 150 Botol Alkohol dan Miras Oplosan di Sita Polisi

28 Februari 2024, 17:51 WIB
Polisi Sita Ribuan Botol Alkohol dari Warungan /Edi Mulyana (PRMN)/

PRIANGANTIMURNEWS - Minuman keras selain dilarang oleh agama khususnya yang menganut agama Islam. Minuman keras juga dilarang oleh negara karena dapat merusak pikiran manusia dan menimbulkan prilaku kejahatan.

Meski merusak dan dilarang oleh agama dan negara. Minuman keras masih tetap di produksi dan banyak beredar, hingga di konsumsi oleh sebagian kalangan.

Tak heran jika dampak dari minuman keras, banyak korban berjatuhan meninggal dunia, seperti halnya baru baru ini terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: 4 Kudapan Penggugah Selera di Dekat RS Jantung Kota Tasikmalaya, Dari Seblak, Masakan Padang Sampai Batagor!

Pasca kematian tiga warga diduga akibat minuman keras oplosan yang menggunakan alkohol. Polres Resort Tasikmalaya, Jawa Barat gencar lakukan oprasi.

Dalam oprasi petugas gabungan menyasar sejumlah warung yang menjual alkohol 70 persen hingga minuman keras. Hasilnya ratusan botol alkohol 70 persen disita dari warung.

"Ada sekitar 150 botol alkohol 70 persen yang diamankan karena dijual di warung biasa. Tentu gak berizin," Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Rekonstruksi Tewasnya Pelajar di Pacitan, Berlangsung di Rumah Korban, 28 Adegan Berjalan Lancar

150 botol alkohol 70 persen disita dari tiga titik mulai Salawu, Mangunreja dan Singaparna.

Bahkan petugas mendapati kios di Kecamatan Salawu yang menjual pletok (miras oplosan). Modusnya penjual sembunyikan pletok di warung sembako dan makan ringan.

"Pelaku menjual minuman keras berjenis Pletok campuran Alkohol 70 persen, Air Mineral dan minuman berenergi," kata, Yayu.

Yayu menyebut, modusnya warung ruko menjual sembako serta makanan ringan dan penjual menyimpan sebagian minuman keras di dalam warung tersebut.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Periksa Korban Oplosan Miras Yang Selamat dan Terus di Dalami

Selain alkohol dan pletok, kepolisian juga gencar merazia minuman keras botolan. Anggota Satnarkoba menggalkan pengiriman 920 botol arak bali. Petugas menyita miras ini dari kawasan Cikatomas.

"Ada lagi sepekan lalu kita juga amankan arak bali dari Cikatomas, mau dikirim ke Tasik dan sekitarnya," ujarnya.

"Jadi sudah komitmen kami memerangi peredaran miras ini. Sejumlah pemilik sempat diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yayu.

Para pelaku penjual alkohol dan miras ini hanya dikenakan sanksi Perda.

Baca Juga: SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Akan Segera Cair di Maret 2024, Kecuali Golongan Ini

"Sanksinya kan dilakukan penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya," kata Yayu

Kepolisian Resort Tasikmalaya pastikan terus menyelidiki kasus dugaan miras oplosan yang sebabkan tiga nyawa warga Leuwisari meninggal dunia.

Polisi sudah melakukan antisipasi dengan kegaiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menyasar peredaran miras.

"Jadi Melalui kegiatan KRYD salah satunya oprasi miras. Sebelum kejadian itu dugaan miras oplosan tewas tiga), KRYD gencar tetap dilakukan sama Polres," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo.

Tambahnya, terakhir juga anggota mengamankan ratusan botol minuman keras dari sejumlah titik ada juga alkohol.***

Editor: Rahmawati Huda

Tags

Terkini

Terpopuler