Komunitas Atap Literasi Sayangkan Sikap Intoleran Bupati Garut Terhadap Jemaat Ahmadiyah

- 8 Mei 2021, 14:13 WIB
Muhammad Dadan Nurdani, Penggiat Komunitas Atap Literasi.
Muhammad Dadan Nurdani, Penggiat Komunitas Atap Literasi. /PRIATIM PRMN/ALI RUHIYAT/

Dadan menjelaskan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi legal berbadan hukum dengan Nomor SK. Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tanggal 13 Maret 1953 dan selalu diperbaharui di departemen dalam negeri.

Dadan menilai tindakan tersebut akan menghalangi pemahaman publik tentang kebenaran sesungguhnya yang ada dimasyarakat itu sendiri.

“kalau akar rumput tidak di edukasi segera, tindakan ini seakan mengajak masyarkat untuk kembali kepada pemahaman intoleran terhadap Jemaah Ahmadiyah dan pastinya ini berujung kepada tumbuhnya rasa benci masyarakat,” kata Dadan.

Baca Juga: Penyekatan Mudik Ditambah, Kemenkominfo: Yuk Tidak Mudik

“Kami bergerak untuk mencerdaskan masyarakat agar masyarkat dapat melihat fakta kebenaran akan tetapi sikap ini seolah-olah ingin menutupi fakta?,” tutup Dadan.

Komunitas Atap Literasi sendiri meminta semua pihak untuk mendorong Presiden mencabut SKB 3 Menteri yang menjadi landasan utama, karena kerap kali dijadikan sebagai senjata untuk menuding, menyalahkan bahkan menyerang Jemaat Ahmadiyah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah