Ramai Dikecam Masyarakat, Inilah Pasal-Pasal Baru yang Berpotensi Melemahkan Kinerja KPK

- 9 Mei 2021, 23:08 WIB
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /KPK.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada saat ini tengah menjadi sorotan karena telah melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan pertanyaan-pertanyaan yang cenderung “kontroversial” dan disinyalir sebagai usaha untuk menyingkirkan anggota yang kini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus mega proyek korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting di pemerintahan.

Selain itu, beberapa pengamat juga menyebutkan bahwa pelemahan lembaga anti rasuah tersebut bukan hanya terjadi dengan adanya TWK tersebut, tetapi juga telah lama terjadi semenjak di-revisinya pasal-pasal undang-undang KPK lama dengan pasal-pasal baru yang cacat prosedur dan diduga bermasalah.

Berikut kami rangkum pasal-pasal baru dari undang-undang KPK tersebut yang berpotensi melemahkan dan dapat menghambat proses pemberantasan korupsi tersebut.

Baca Juga: Tanggapi TWK KPK 2021, LAKPESDAM PBNU: Pertanyaan-pertanyaannya Ngawur dan Tidak Profesional

1. Pasal tentang Status Kepegawaian

Aturan yang menjelaskan tentang status kepegawaian KPK dijelaskan dalam Pasal 24 UU KPK baru, yang menetapkan bahwa status kepegawaian lembaga anti rasuah tersebut haruslah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini oleh beberapa pakar dinilai berpotensi dapat merusak independensi lembaga tersebut menjadi lembaga yang berada di bawah kendali pemerintah.

Hal ini juga berpotensi dapat menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh setiap pegawai KPK terhadap elemen pemerintah yang diduga diduga telah terlibat dalam aksi korupsi.

2. Pasal tentang Pemeriksaan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x