Berdasarkan keterangan dari pelaku, ungkap Dede, ia merasa kesal karena menganggap perawat yang menangani ayahnya yang sakit akibat terpapar Covid-19 terlalu lamban.
Akhirnya secara spontan ia melakukan pemukulan terhadap perawat tersebut dan aksinya itu terekam kamera pengawas yang ada di ruangan IGD Puskesmas hingga akhirnya viral.
"Kasus ini terus kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku masih berada di Mapolsek Pameungpeuk guna menjalni pemeriksaan lebih lanjut," kata Dede.
Baca Juga: Pertamina International Shipping (PIS), Indonesia Habiskan Biaya 4 Miliar Dolar
Lebih jauh disampaikannya, akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, video kasus pemukulan yang dilakukan oknum warga terhadap seorang nakes di UPT Puskesmas Pameungpeuk, viral di media sosial.
Warga yang kemudian diketahui anggota keluarga pasien itu tiba-tiba menghampiri petugas nakes yang menangani pasien tak lama setelah nakes membawa dan menidurkan pasien di ranjang yang ada di ruangan IGD Puskesmas Pameungpeuk.
Setelah terlihat berbicara, oknum warga itu langsung melakukan pemukulan sebanyak dua kali kepada petugas nakes.
Dalam video terlihat juga oknum warga itu langsung dibawa oleh salah seorang tenaga kesehatan lainnya agar tak berbuat lebih jauh.