Lebih jauh diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Maolana, diketahui kedua pengunjung yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas itu berinisial FT dan BM.
Adapun barang bukti yang berhasil dimankan berupa 1 paket kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Baca Juga: Hati-hati Saat Melintas di Jalan Cimeral Rongga Bandung Barat, Longsor Mengancam
Kristyo menyampaikan apresiasi kepada petugas yang begitu jeli dan teliti sehingga mampu mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan barang haram ke dalam Lapas.
Di sisi lain, ia pun mengingatkan jajarannya untuk lebih memperketat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang titipan dari pengunjung yang akan masuk ke dalam Lapas Garut.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)