PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 14 orang warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug Garut diamankan petugas Tim Sancang Polres Garut.
Mereka diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Maman (50), warga Kecamatan Bayongbong hingga tewas.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatrekrim AKP Dede Sopandi saat ekspos kasus pengeroyokan di Mapolres Garut, Selasa 26 Oktober 2021 mengatakan ke-13 warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka bersama S, yakni IR (32), HB (22).
Baca Juga: VIRAL di Instagram, Baim Wong Kena Hujatan Lagi karena Jenguk Dorce Gamalama Saat Sakit
Kemudian IN (28), IN (25), UM (36), Ip (28), BN (19), Sol (37), AF (20), AS (21), DT (37), Mis (57), dan Zen (24). Mereka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya maing-masing saat melakukan pengeroyokan.
Dari 14 tersangka yang telah ditetapkan, ada yang dijerat pasal pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu ada pula yang dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta p
asal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Nekat Bobol ATM di Kompleks TNI, Seorang Pria Diringkus
Menurut Wirdhanto, seperti dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, ancaman hukuman paling berat dialami tersangka S yang terbukti telah menyayat leher korban dengan menggunakan benda tajam.
Sedangkan yang lainnya ada yang memukuli korban secara bertubi-tubi dengan menggunakan benda tumpul seperti kayu, batu, dan besi, serta ada juga yang memukuli korban dengan tangan kosong.