PRIANGANTIMURNEWS - Mengedarkan narkoba jenis hexymer dua orang pemuda berhasil ditangkap petugas Satnarkoba Polres Ciamis.
Kedua pelaku tersebut San (31) warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis dan MF alias Vito (30) warga Pangandaran. Dari tangan kedua tersangka, diamankan 1.566 butir pil hexymer.
Dalam aksinya pelaku mengedarkan obat golongan G tersebut di kawasan wisata Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Ferdinand: Sudah Waktunya bagi Solskjaer untuk Meninggalkan Manchester United
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Imanudin mengatakan telah menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis hexymer.
Kedua orang tersebut ditangkap petugas Satnarkoba secara terpisah dalam waktu yang berdekatan.
“Keduanya ditangkap terpisah, dalam kurun waktu berdekatan, Bulan Oktober. Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Imanudin dan Kasi Humas Iptu Magdalena, di Mapolres Ciamis, Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Ballon d'Or 2021: Peringkat 20 Besar, Lengkap dengan Prestasi Masing-Masing
MF ditangkap ketika sedang berada di tepi Jalan Kalen Buaya, kawasan wisata Pangandaran, tidak jauh dari tempat kontrakannya.
Penangkapan itu, lanjutnya, bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyaraat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.