Wagub Jabar Berharap Majelis Hakim Memutuskan Hukuman HW Predator Anak dengan Bijak Sesuai Dalil

- 12 Februari 2022, 06:29 WIB
 Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Uum berharap Majelis Hakim  menjatuhan hukumnan terhadap HW, predator anak dengan bijak dan sesuai dengan dalil yang ada eadotr Anak Berdasarkn Dalil yang Ada
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Uum berharap Majelis Hakim menjatuhan hukumnan terhadap HW, predator anak dengan bijak dan sesuai dengan dalil yang ada eadotr Anak Berdasarkn Dalil yang Ada /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

Perbuatan bejad yang dilakukan HW sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu akan tetapi baru berhasil diungkap sekitar pertengahan 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini Sabtu, 12 Februari 2022 Berbicara Tentang Cinta, Kesehatan, Kehidupan dan Karir

Hal ini berawal dari kecurugaan yang dirasakan orang tua salah satu korban melihat perubahan yang terjadi pada tubuh anaknya.

Setelah ditanyai, sang anak yang selama beberapa tahun bungkam, akhirnya berterus terang jika dirinya telah melahirkan seorang anak. Hal itu terjadi akibat perbuatan yang dilakukan Herry yang tak lain guru sekaligus pemilik pesantren tempatnya menimba ilmu.

Akhirnya, orang tua dari korban melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan pun akhirnya berhasil mengungkap jika korban perbuatan bejad Herry bukan hanya satu tapi mencapai belasan orang yang kebanyakan warga Garut.

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini Sabtu, 12 Februari 2022 Berbicara Tentang Cinta, Kesehatan, Kehidupan dan Karir

Dari belasan korban perbuatan bejad Herry, beberapa di antaranya kemudian diketahui sampai hamil dan melahirkan. Terungkapnya kasus ini telah menggemparkan masyarakat dan mengundang perhatian berbagai kalangan.

Desakan agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya pun bermunculan dari berbagai pihak. Ada yang meminta agar Herry dihukum mati karena dianggap telah merusakn masa depan belasan anak bahkan ada juga yang meminta agar Herry dihukum kebiri.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah