3 Spesialis Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Tasik, 13 Unit Sepeda Motor dan 1 Mobil Diamankan

- 8 Maret 2022, 10:01 WIB
Kapolresta Tasikmalaya  AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. melakukan ekspose terkait penangkapan 3 pelaku pencuri kendaraan di Mako Polresta Tasikmalaya Selasa 8 Maret 2022a yang ingin mengambil kendaraan silahkan datang ke Polresta Tasikmalaya
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. melakukan ekspose terkait penangkapan 3 pelaku pencuri kendaraan di Mako Polresta Tasikmalaya Selasa 8 Maret 2022a yang ingin mengambil kendaraan silahkan datang ke Polresta Tasikmalaya /Edi Mulyana/PrianganTimurNews
 
PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap, meringkus dan mengamankan 3 orang pelaku pencurian 13 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan R4.
 
Dari tangan ke 3 tersangka jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 13 barang bukti kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda 4 jenis Avanza dengan plat nomo Z 1218 LN 
 
"Lokasi sasaran ke tiga pelaku saat beraksi dilakukan di 3  wilayah. Lokasi pertama di Kecamatan Kawalu, Ciberem dan Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Jawa Barat."kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si.,Selasa 8 Maret 2022.
 
 
Menurutnya, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencuri dengan pemberatan khususnya kendaraan bermotor di tiga tempat yang berbeda.
 
Ke 3 tersangka memiliki peran yang berbeda ada yang menjadi eksekutor, pemantau. Target oprasi ke tiga pelaku dilakukan di berbagai tempat.
 
"Masing-masing dari tiga pelaku nama inisial DA peran nya sebagai eksekutor. Inisial RE peran nya sebagai joki, inisial SA sebagai pemodal sekaligus sebagai penyedia alat kejahatan."katanya.
 
"Dari kasus ini telah kita kembangkan, kita mendapatkan barang bukti kurang lebih 13 unit kendaraan bermotor dan 1 kendaraan roda 4."katannya.
 
 
Selanjutnya sanksi sanksi yang telah kita lakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang sudah kita tahan ini akan kita jerat dengan pasal yang berlaku ancaman pidana kurang lebih 7 tahun.
 
"Selanjutnya untuk informasi tambahan,selama operasi sejak Januari hingga 7 Maret 2022 jajaran Polres Tasikmalaya Kota termasuk Polsek Polsek dan juga staff satuan yang lain berhasil menangkap kurang lebih 55 kendaraan."ujarnya.
 
Bagi siapa saja yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dan roda empat, silahkan datang ke Polres Tasikmalaya Kota dengan membawa data pendukung sebagai kepemilikan kendaraan.
 
 
Bagi setiap pemilik kendaraan yang akan mengbil jangan takut di kenakan biaya, karena pengambilan gratis tidak ada biaya, dan jangan lupa membawa data pendukung sebagai bukti kepemilikan kendaraan.***
 
 
 
 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x