BAZNAS Merupakan Badan yang Dibentuk oleh Pemerintah

- 17 Maret 2022, 16:33 WIB
BAZNAS Kota Tasikmalaya.
BAZNAS Kota Tasikmalaya. /PRITIM PRMN/SRI HASTUTI/

PRIANGANTIMURNEWS- BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UUD tersebut, baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dikutip dari sumber BAZNAS.

Baca Juga: Ini 2 Merk Hp 2 Jutaan yang Layak Dipertimbangkan di Bulan Maret 2022

Menurut Wulan selaku Kabid DPP (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) menyebutkan bahwa Program BAZNAS di Kotak Tasikmalaya ada 5, yaitu:

1. Tasik Sehat, Bertujuan untuk bantuan pengobatan, alat kesehatan, akomodasi untuk berobat yang berkaitan dengan kesehatan.

2.Tasik Sejahtera, Bertujuan untuk bantuan biaya hidup atau bantuan-bantuan lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan umat.

3. Tasik Peduli, Bertujuan untuk bantuan sosial, seperti bantuan kebencanaan, bantuan FTLH (Bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna untuk pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat).

4. Tasik Berkarakter, Bertujuan untuk bantuan sarana fasilitas ibadah atau kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah