Kejaksaan Negeri Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara, ada Psikotropika

- 17 Maret 2022, 15:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan didampingi Kapolres Banjar dan Kepala Kankemenag memusnahkan barang bukti, Kamis 17 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan didampingi Kapolres Banjar dan Kepala Kankemenag memusnahkan barang bukti, Kamis 17 Maret 2022. /Humas Kejaksaan Negeri Kota Banjar/

PRIANGANTIMURNEWS- Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 25 perkara tindak pidana umum Kamis, 17 Maret 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1 butir psikotropika jenis riklona 2 Mg. 2 butir obat jenis alprazolam 1 Mg dan 2.419 Hexymer.

Selain itu, ada juga obeng, bor tangan, tang, HP, plastik bening, baju putih dengan bercak darah. Tali tambang plastik, plat besi, alat pengerok sarang burung walet dan lainnya.

Baca Juga: Berikut Niat dan Tata Cara Sholat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan mengatakan yang dimusnahkan itu berupa obat-obatan terlarang, psikotropika, barang bukti tindak pidana lainnya.

"Penanganan perkara pertama yang paling tinggi yaitu pencurian. Pelakunya bervariasi, ada dari kalangan muda maupun dewasa," katanya kepada wartawan.

Pemusnahan barang bukti itu dari akhir tahun sampai sekarang atau sekitar 6 bulan. Kasus tindak pidana umum yang terjadi di Kota Banjar tahun sebelumnya lebih dari 95 persen.

Tahun ini pihaknya berharap kasus tindak pidana di Kota Banjar bisa semakin menurun. Minimal dengan menjaga kondusifitas.

Baca Juga: Nisfu Sya'ban Jatuh Malam ini Hari Kamis, 17 Maret 2022, Ini Tata Cara Sholat Tasbih!

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Kejaksaan Negeri Kota Banjar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah