2. Menjamin kemandirian pertanian berbasis komoditas local untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Kota Tasikmalaya pada tahun 2023.
3. Meningkatkan produksi hasil pertanian local dan menjamin ketersediaan pasar serta stabilitas harga produk pertanian di Kota Tasikmalaya.
4. Mengurangi dan mengendalikan masuknya produk pertanian, peternakan, dan perikan dari luar Kota Tasikmalaya yang dapat dipenuhi oleh produksi lokal.
5. Mempercepat pembangunan sarana prasarana penunjang produksi pertanian di Kota Tasikmalaya.
6. Mentransformasikan peran dan fungsi kelembagaan pertanian dalam percepatan pembangunan pertanian Kota Tasikmalaya.
7. Memperbaiki sinkronisasi antar lembaga daerah Kota Tasikmalaya dalam penyediaan data dan informasi untuk ketepatan pengambilan kebijakan.
8. Keterbukaan terhadap public terkait data dan informasi lembaga Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
9. Menjamin dan bertanggung jawab penuh atas terciptanya regenerasi petani di Kota Tasikmalaya.***