Setelah Viral di TikTok Pengganggu Gadis di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Barang Bukti Pedang Disita

- 7 April 2023, 13:16 WIB
 Seorang pria pengganggu seorang cewek di bawah umur dan perusak rumah orang tua korban ditahan di Mapolsek Tawang, Jumat 7 April 2023.
Seorang pria pengganggu seorang cewek di bawah umur dan perusak rumah orang tua korban ditahan di Mapolsek Tawang, Jumat 7 April 2023. /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN

Baca Juga: Gara-gara Cewek Dua Pemuda Melakukan Kekerasan Pada Tamu Hotel hingga Tewas

Selain menangkap pelaku, pihaknya, telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan atau pengrusakan rumah orang tua korban.

Atas tindakannya itu pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dan atau pasal 406 KUHP.

 

Wawan menyebut, aksi pengrusakan terjadi pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Rumah Rochimat Safi'i pelapor beralamat di Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Aksi pengrusakan dilalukan setelah RSM (46) orang tua korban  RSN ke polisi.

Baca Juga: Potret Rupawan Sosok Vino G Bastian, yang Bisa Bikin Cewek Klepek-klepek

Kini tersangka bernama GS (40) telah ditangkap dan ditahan di Polsek Tawang.

Dikatakan Wawan, GS yang merupakan pekerja wiraswasta, tinggal di Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah