Doni juga menjelaskan sistem swakelola yang diatur dalam Peraturan Presiden Pasal 3 ayat (3) Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam Perpres menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara Swakelola atau penyedia.***