Hal tersebut dibenarkan Ketua Lembaga Taman Jingga, IPA Zumrotul Falihah dan juga Kuas Hukum Anne Dinatapura di kantor Lembaga Hukum NP Law Office di Jl. Martadinata No 18 Kota Tasikmalaya.
"Ya kita sudah di amanahi sebagai kasus hukum bersama Lembaga Taman Jingga untukendampingi kasus perundungan yang dilakukan diduga dari anak pejabat,"katanya.
Ipa menambahkan, sebetulnya sekarang ini kita ingin menciptakan suasana yang dapat memulihkan situasi dan kondisi kondlusif.
"Yang terlibat dalam masalah ini bukan hanya Mawar tetapi ber empatnya juga sama sama anak dibawah umur yang harus sama mendapatkan perlindungan,"ujarnya.***