Pasal yang di kenakan terhadap pelaku 310. 311 dan 160 serta 406 KUHP pidana. Seharusnya itu diterapkan tetapi dari Polsek Cibeureum sepertinya sangat lamban sekali dalam penanganannya.
"Seharusnya pelaku langsung diproses penangkapannya oleh pihak kepolisian. Tapi kita tunggu proses hukum ini seperti apa nantinya,"kata Nurita.
Namun disayangkan saat dihubungi tiga kali berturut turut di jam yang sama sekitar pukul 8.24 WIB melalui no teleponnya Kapolsek Ciberem AKP Nandang tidak menjawabnya.
Alasan untuk menghubungi Kapolsek Cibeureum untuk menanyakan soal proses pelaporan mertua SI yang di kuasakan melalui kuasa hukumnya.***