Tak Terima Dituduh dan Aborsi, SI Merusak Rumah Mertua

- 26 Agustus 2023, 10:19 WIB
Mertua SI Lapor ke Polsek Ciberem atas dugaan perusakan rumah miliknya
Mertua SI Lapor ke Polsek Ciberem atas dugaan perusakan rumah miliknya /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Baru baru ini di wilayah Polsek Cibeureum digegerkan dengan adanya seorang perempuan diduga merusak rumah milik mertuanya sendiri.

Aksi pengrusakan rumah mertuanya itu dilakulan pelaku itu terekam CCTV.

Diketahui buntut perusakan rumah itu diduga akibat pelaku ketahuan selingkuh dan aborsi hasil hubungan dengan selingkuhannya.

Baca Juga: Dampak Gempa Bantul Yogyakarta, Puluhan Rumah di Pacitan Rusak

Namun tuduhan itu oleh pelaku ditulisnya. Karena nggak diterima SI mengamuk dan merusak rumah mertuanya.

Aksi perusakan rumah mertuanya di Kampung Nagarakasih Kecamatan Ciberem Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang dilakukan oleh SI terekaman kamera CCTV.

Dalam rekaman tersebut terlihat SI merusak jendela dan melempar meja di depan rumah. Akibat kejadian itu SI dilaporkan mertuanya melalui Kuasa hukumnya ke Polsek Cibeureum.

Baca Juga: Loper Koran Pikiran Rakyat di Tasikmalaya Berangkat Umrah Gratis, Ini Bukti Kebesaran Allah SWT

"Selain diduga ketahuan selingkuh dan menggugurkan janinnya oleh suami, juga ada pengakuan dari SI bahwa dirinya sudah selingkuh dan sedang mengandung 8 Minggu,"kata Kuasa hukum suami dan mertua SI, Nurita Sabtu 26 Agustus 2023

"Kalau nggak salah istri yang selingkuh itu diduga sudah mengeluarkan janinnya yang baru usia 8 minggu tanpa izin dan tanpa sepengetahuan suaminya,"ujarnya.

"Atas dasar perselingkuhan yang dilakukan oleh SI dengan pria bukan muhrim. Suami SI mengancam akan melaporkan istrinya ke polisi,"ujarnya.

Mendengar akan dilaporkan, SI mengamuk di rumah mertuanya, dikira di rumah mertuanya itu ada suaminya. Ternyata di rumah mertuanya  itu tidak ada suaminya karena sedang bekerja.

Baca Juga: Setelah Pulangkan Korban, Polres Tasikmalaya tangkap Pelaku TPPO di Majalengka

Dalam rumah itu hanya ada ibu mertua yang sudah tua, ada baby sister dan anaknya yang sedang menderita penyakit gagal jantung bawaan.

"Jadi wanita ini memang sangat temperemental,"ujarnya.

Lalu wanita ini menyebarkan berita bohong kepada warga yang masuk ke pekarangan rumah, bahwa didalam rumah ada anak yang disakitin, sedangkan di situ tidak ada anak yang tersakiti.

Akhirnya dijelaskan bahwa ini mengamuk karena ketahuan selingkuh mau dilaporkan polisi sama suaminya dan dikira bapak mertua yang baru pulang dari masjid, Bapak mertua mengira SI akan menjenguk anaknya, tetapi karna ngamuk dan temperamentalnya sedang kambuh, mertuanya tidak berani mempertemukan si anak yang keadaan sedang sakit jantung bawaan dengan Si.

"Tapi kenapa kok berserakan dengan banyak barang-barang yang hancur, ini tidak baik nak,"ujar, bapa mertuanya yang disampaikan melalui kuasa hukum, Nurita.

Nurita menjelaskan, untuk kasus perusakan ini sudah dilaporkan ke Polsek Ciberem untuk meminta keadilan. 

Seharusnya pasal yang dikenakan untuk pelaku pencemaran nama baik, dan  penghasutan, mendorong mengajak orang-orang untuk berbuat sesuatu serta pengrusakan.

Pasal yang di kenakan terhadap pelaku 310. 311 dan 160 serta 406 KUHP pidana. Seharusnya itu diterapkan tetapi dari Polsek Cibeureum sepertinya sangat lamban sekali dalam penanganannya. 

"Seharusnya pelaku langsung diproses penangkapannya oleh pihak kepolisian. Tapi kita tunggu proses hukum ini seperti apa nantinya,"kata Nurita.

Namun disayangkan saat dihubungi tiga kali berturut turut di jam yang sama sekitar pukul 8.24 WIB melalui no teleponnya Kapolsek Ciberem AKP Nandang tidak menjawabnya.

Alasan untuk menghubungi Kapolsek Cibeureum untuk menanyakan soal proses pelaporan mertua SI yang di kuasakan melalui kuasa hukumnya.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x